Haji
Haji (Arab: حج, Ḥaǧǧ) adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat,
shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual
tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material,
fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa
kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal
sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah
umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat
Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada
tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar
batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia
lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena
bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Definisi
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni
tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah
menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan
amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat
tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i),
juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu
ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf,
sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan
lain-lain.
Latar belakang ibadah haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang
mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan
disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada,
seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja
pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang
sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah
dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara'
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang
dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim
(nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang
dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni
berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar
Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga
didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika
mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah
ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di
muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
Jenis ibadah haji
Ritual haji, rukun Islam yang terakhir.
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin
dilaksanakannya.Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu,
sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam
tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan
umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk
umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang
berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak
melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad
bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun
menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji.
Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut
berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah
selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
umrah.
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai
dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain
bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan
ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan
ibadah didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa
terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau
menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau
menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji
qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan
melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin
akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran,
berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
Kegiatan ibadah haji
Padang Arafah pada musim haji
Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
Sebelum 8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
- 8
Dzulhijjah, jamaah haji harus bermalam di Mina. Sebelumnyanya pada pagi
8 Dzulhijjah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain
tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca
bacaan Talbiyah. Pagi hari tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah menuju Mina.
Malam harinya, semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
- 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah.
Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa
di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah
segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
- 10 Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina
untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak
tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah
mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji
(menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah
sambungan (Ula dan Wustha).
- 11 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
- Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
Lokasi utama dalam ibadah haji
Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang
berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat
pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan
niat dan thawaf haji.
Arafah
Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya
haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah
tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat
berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar
musim haji, daerah ini tidak dipakai.
Mina
Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan
melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi
Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu
yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah
Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
Muzdalifah
Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji
melakukanMabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan
ibadah jumrah di Mina.
Madinah
Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam,
Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya
tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh
dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang
lebih 330 km (450 kmmelalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk
berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi.
Tempat Bersejarah
Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di
puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua
inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat
Al-'Alaq ayat 1-5.
Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram.
Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5
jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq
bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.
Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah
saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu
yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.
Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah
terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin
Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya
Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah
saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir
setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting
untuk diziarahi.
Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai
sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi',
letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman
bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat
dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan
makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan
lihat Hikmah Ziarah ke Makam Baqi'
Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan shalat dengan
menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina. Pada
tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan shalat
Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144
yang memerintahkan agar kiblat shalat diubah ke arah Kabah Masjidil
Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid
ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
1. Niat ikhlas karena Allah
Allah SWT berfirman, "Padahal mereka tidak diperintah, kecuali supaya
beribadah kepada Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama-Nya dengan lurus." (Al-Bayyinah:5).
Dan sabda Nabi saw, "Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada
niatnya.” (teks hadits dan takhirijnya sudah termaktub dalam pembahasan
syarat-syarat sahnya wudhu’).
2. Wuquf di ’Arafah.
Berdasarkan sabda Rasulullah saw. , ”Haji adalah ’Arafah (Wukuf).”
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no:2441, Tirmidzi II:188 no:890, Nasa’i
V:264, Ibnu Majah II: 1003 no:3015. dan ’Aunul Ma’bud V:425 no:1933).
Dari ’Uwah ath-Thai r.a. bertutur, Aku pernah datang menemui Nabi saw.
di Musdalifah sewaktu beliau pergi untuk shalat, lalu aku berkata, ”Ya
Rasulullah, sejatinya aku datang dari dua gunung Thai; sangat letih
untukku dan telah wuquf disana, lalu apakah ibadah haji saya sah?” Maka
jawab Rasulullah saw., ”Barangsiapa yang mengikuti shalat kami ini dan
wuquf bersama kami hingga kami bertolak (dari sini) dan sebelumnya telah
wuquf di ’Arafah pada siang atau malam hari, maka sempurnalah ibadah
hajinya dan hilanglah kotorannya (Artinya dia telah melaksanakan apa
yang menjadi kewajibannya berupa manasik, pent.)” (Shahih: Shahih Ibnu
Majah no: 2442, Tirmidzi II: 188 no:892, ’Aunul Ma’bud V:427 no:1934,
dan Ibnu Majah II: 1004 no.3016 serta Nasa’i no:263).
3. Mabit di Muzdalifah hingga terbit matahari dan
shalat shubuh di sana. Sebagaimana yang termaktub dalam hadits di atas:
“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami dan wuquf bersama kami hingga
kami bertolak (dari sini menuju Mina), dan sebelumnya telah wuquf di
‘Arafah pada siang atau malam hari maka sempurnalah ibadah hajinya dan
hilanglah kotorannya.”
4. Melakukan Thawaf Ifadhah.
Allah SWT berfirman, “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang mulia (Baitullah).” (Al-Hajj :29).
Dari Aisyah r.a. bertutur, Shafiyah binti Huyay datang bulan setelah
sebelumnya saya informasikan kepada Rasulullah saw, maka beliau
bertanya, apakah ia menyebabkan kita tertahan atau terhalang dalam
perjalanan kita sekarang ini (dengan sebab tidak dapat mengerjakan
thawaf ifadhah karena halnya itu, pent.)?” Saya jawab, “Ya Rasulullah,
bahwa Shafiyah sudah mengerjakan thawaf ifadhah dan sudah thawaf di
sekeliling Baitullah, kemudian setelah melakukan thawaf ifadhah ia
haidh.” Maka sabda Beliau, “Kalau begitu hendaklah dia keluar [pulang
bersama kami]!” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari III:567 no:1733, Muslim
II:964 no:1211, ’Aunul Ma’bud V:486 no:1987, Nasa’i I:194, Tirmidzi
II:210 no:949 dan Ibnu Majah II: 1021 no:30725).
Jadi, sabda Nabi saw., “Apakah ia menyebabkan kita tertahan, ini
menunjukkan bahwa thawaf ifadhah merupakan suatu kemestian yang harus
dilaksanakan, dan ia menjadi penghalang dan penahan bagi orang yang
belum mengerjakkannya.
5. Melakukan sa’i antara Shawaf dan Marwah, karena Rasulullah saw. melakukannya, bahkan beliau juga memerintahkannya:
“Bersa’ilah; karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian
melakukan sa’i." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:1072, al-Fathur Rabbani XII:
72 no:277 dam Sumber: Diadaptasi dari
'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal
Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan
As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah),
hlm. 489 -- 491.